KAYUAGUNG, Sumsel-jejakkasus.com,– Berkas Perkara kasus
pembunuhan terhadap pasangan suami isteri (Pasutri) Adi alias Poniran (27), dan
Mariam (25), dengan cara digorok dihadapan anaknya yang masih balita, di Desa
Tebing Suluh RT 06, No 451, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, dinyatakan
lengkap oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Kayuagung.
Penyidik dari Sat Reskrim Polres OKI telah melimpahkan
berkas perkara tersebut ke JPU Kejari Kayuagung, kemarin (7/6), selain itu
penyidik juga menyerahkan dua tersangka yakni Sain (37), yang masih paman
korban Mariam dan Nawi (30), sepupu korban Mariam, keduanya warga Desa Tebing
Suluh, Lempuing OKI.
“Barang bukti berupa dua bilah golok yang digunakan untuk
menggorok leher korban, tali tampar yang digunakan untuk mengikat kaki dan
tangan korban, kemudian lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban,
berikut barang bukti lainnya sudah kita serahkan ke JPU,” kata Kasat Reskrim
Polres OKI AKP Surachman saat di temui di Polres OKI kemarin.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tahap kedua ini,
menurut Surachman, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21).” Kedua tersangka
di jerat pasal 340 KUHP dengan ancaman sanksi pidana mati atau penjara selama
dua puluh tahun, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang
lagi yang belum tertangkap (DPO) yakni Arsad, Mail dan Marwan, ketiganya warga
Desa Tebing Suluh,” ungkapnya.
Untuk diketahui sepasang suami istri tersebut
ditemukan tewas menggenaskan dirumahnya dengan kondisi leher nyaris putus
digorok, Ironisnya, aksi ini dilakukan didepan anak korban bernama putri yang
baru berusia 3 tahun, sebelum digorok kaki dan tangan korban diikat dengan
menggunakan tali, sementara wajah ditutup dengan menggunakan lakban berwarna hitam.
Mayat korban ditemukan tewas menggenaskan dirumahnya dengan
kondisi leher nyaris putus pada hari Selasa (1/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
Motif pembunuhan tersebut, menurut kasat jelas sudah direncanakan, para
tersangka beniat untuk merampok.
Ditambahkan Kanit Pidum Sat reskrim Ipda Johni Martin, dari
hasil pemeriksaan tersangka Sain, pembunuhan itu disebabkan akibat sakit hati,
karena dirinya tidak dipinjami uang oleh korban. Karena tidak dipinjami uang,
Sain langsung pergi, bertemu dengan tersangka Nawi kemudian Mail, Arsad dan
Marwan untuk merencanakan perampokan terhadap korban.
“Saat itulah tersangka Mail, Arsad dan Marwan masuk, Sain
dan Mail berjaga yang masih ada hubungan keluarga ini masuk kedalam rumah
dan mengikat dan melakban mulut dan matanya, Tersangka Mail mengikat tangan
dengan tali tampar, sementara tersangka Marwan Melakban mulut dan mata pasangan
sumai isteri tersebut.
” Karena anaknya Putri bangun dari tidur, langsung digendong
oleh Marwan, karena takut aksi perampokan ini terbongkar, sehingga Arsad
menggorok leher korban Mariam dan Nawi menggorok leher Adi,” jelasnya.
Setelah kedua korban tewas digorok, Marwan langsung
meletakkan anak korban Putri di tengah-tengah antara mayat bapak dan ibunya.”
Marwan langsung ambil uang di lemari Rp 3,5 juta, setelah itu mereka langsung
pulang dan siangnya bertemu di arena sabung ayam, Disana uang itu dibagi, (Afrianto/ Erdan).
Alamat Redaksi Jejak Kasus Pusat-
Jalan raya Kemantren 82- Terusan- Gedeg- Mojokerto-Jawa timur. Kontak:
0821-4152-3999. Website: www.jejakkasus.info